Indonesia Buka Larangan Perdagangan iPhone

Kamis 27-02-2025,10:00 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

<p style="text-align: left;"><strong>Jakarta, ID</strong> - Pemerintah Indonesia akhirnya membuka larangan perdagangan produk-produk <a href="https://infodigital.co.id/apple-masih-dijatuhi-3-sanksi-di-indonesia/#google_vignette"><strong>Apple Inc di Indonesia</strong></a>, termasuk iPhone 16, yang sempat diberlakukan sejak Oktober 2024.</p> Belum diketahui, bagaimana mekanisme pencabutan larangan terhadap <a href="https://infodigital.co.id/menperin-tagih-utang-investasi-apple-us10-juta/"><strong>Apple</strong> </a>itu diberlakukan. Selama ini, sebuah produk teknologi informasi harus memenuhi pengajuan dan lolos sertifikasi TKDN di Kemenperin dan layak edar/pakai dari Kementerian Komunikasi dan Digital sebelum dipasarkan. Kebijakan pencabutan larangan kepada Apple itu diberlakukan setelah Pemerintah Indonesia menyepakati skema operasional dan pengembangan untuk pemenuhan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) produk-produk Apple di Tanah Air tahun 2023-2029. Beberapa yang disepakati, antara lain Apple investasi pabrik aksesoris AirTag di Batam US$150 juta, siapkan <em>line </em>produksi kain<em> mesh</em> untuk AirPod Max di Bandung, investasi  <em>hard cash </em>Apple US$ 72,3 juta, serta mendirikan R&amp;D Center yang akan fokus pada pengembangan <em>software</em>. Sebagai representasi regulator industri manufaktur Pemerintah Indonesia,  Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pun mengapresiasi komitmen-komitmen yang disampaikan Apple untuk periode 2023-2029. Kemenperin memastikan bahwa hasil perundingan antara Pemerintah Indonesia dengan Apple menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan bagi Indonesia. “Kemenperin telah menyetujui rencana investasi inovasi dari Apple untuk periode 2025-2028 dan juga telah menandatangani MoU dengan Apple untuk komitmen investasi periode 2023-2029,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, dikutip <em><a href="https://infodigital.co.id/"><strong>InfoDigital.co.id</strong></a></em>, Kamis (27/2/2025). Menurut Menperin, Apple tetap memilih menggunakan skema 3 dalam memenuhi kewajiban untuk mendapatkan sertifikat TKDN, yaitu investasi inovasi. Kewajiban investasi Apple senilai US$10 juta untuk periode 2020-2023 juga telah dilunasi. Selanjutnya, Apple telah setuju untuk berkomitmen menambah investasi guna memenuhi sanksi akibat belum menjalankan komitmen inovasi pada periode sebelumnya dengan semestinya. Itu sesuai dengan Permenperin No 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet. <strong>Investasi Disepakati</strong> Sementara itu, penambahan investasi Apple ditempuh dengan cara membawa perusahaan <em>global value vhain</em> (GVC) ICT Luxshare untuk investasi memproduksi aksesoris AirTag di pabrik yang sedang dibangun di Batam senilai US$150 juta, sehingga menjadikan Indonesia <em>supplier</em> 65% AirTag pasar dunia. Apple juga sedang menyiapkan <em>line </em>produksi perusahaan Long Harmony di Bandung yang akan memproduksi kain<em> mesh</em> untuk keperluan AirPod Max. Long Harmony akan menjadi salah satu bagian dari GVC Apple. Selain itu, dalam negosiasi untuk <em>cycle </em>berikutnya dan mempertimbangkan hal-hal yang telah disebutkan, Kemenperin memutuskan bahwa perundingan tidak berkaitan dengan perpanjangan <em>cycle</em> lama. Tapi, Apple akan memenuhi pengadaan <em>cycle</em> baru. “Sudah disepakati berdasarkan hitungan yang sudah diatur dalam Permenperin No 29 Tahun 2017, bahwa Apple akan membawa <em>hard cash</em> sebesar US$160 juta dalam konteks pemenuhan kewajiban untuk Skema 3,” jelas Menperin. Di dalam MoU juga disepakati kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Apple, meliputi pendirian Apple Software Innovation and Technology Institute, pendirian Apple Professional Developer Academy, dan keberlanjutan Apple Academy di Tanah Air. (dmm)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler