<strong>Jakarta, ID</strong> - Kementerian Komunikasi dan Informatika (<a href="https://infodigital.co.id/tekan-judi-online-akses-vpn-gratis-dibatasi/"><strong>Kemenkominfo</strong></a>) siap mengambil langkah hukum dan mengancam untuk memblokir aplikasi <a href="https://www.bigo.tv/id/"><strong>Bigo Live</strong></a> karena terkait aktivitas haram konten <strong><a href="https://infodigital.co.id/akses-32-situs-pulsa-terkait-judi-online-diblokir/">judi</a> <em>online</em></strong> dan pornografi. “Apabila Bigo Live tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan judi <em>online </em>dan pornografi, kami akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Kamis (22/08/2024). Kemenkominfo pun telah mengirimkan surat teguran kedua kepada pengelola Bio Live di Tanah Air, yakni PT Bigo Technology Indonesia pada Rabu (21/8/2024). Kemenkominfo menegaskan Bigo Live wajib menghapus seluruh konten negatif di platformnya. “Bigo Live juga wajib meningkatkan sistem moderasi untuk mencegah munculnya kembali konten negatif di masa mendatang,” tutur Menkominfo. Berdasarkan hasil patroli siber Kemenkominfo pada 26 Mei hingga 8 Agustus 2024, terdapat 121 akun yang terkait konten judi <em>online</em> di aplikasi Bigo Live. Selanjutnya, patroli siber pada 15 hingga 18 Agustus 2024, terdapat 32 akun yang terkait konten pornografi di aplikasi Bigo Live. Menurut Budi Arie, Kemenkominfo sudah dua kali mengirimkan surat teguran kepada pengelola Bigo Live di Tanah Air, yakni PT Bigo Technology Indonesia. Pertama, surat pada 16 Juli 2024, lalu surat kedua dilayangkan 21 Agustus 2024. “Namun, saat ini, kami masih menemukan konten ilegal pada platform Bigo Live,” jelas Menkominfo. (bdm)
Aplikasi Bigo Live Terkait Judi Online akan Diblokir
Kamis 22-08-2024,19:09 WIB
Editor : redaksi
Kategori :