BI dan Pengelola Harus Serius Berantas Penipuan Paylater dan e-Wallet

Selasa 14-07-2026,13:00 WIB
Editor : Abdul Muslim

a. Bank Indonesia perlu mewajibkan platform penyedia layanan paylater dan e-wallet menyediakan panic button di aplikasi dompet digital yang mudah diakses dan tidak berbelit-belit, sehingga korban peretasan akun bisa bertindak dalam hitungan detik.

b. Panic button jika ditekan akan secara instan melakukan force logout pada semua perangkat dan membekukan seluruh transaksi selama 24 jam ke depan.

c. Menerapkan delay time atau konfirmasi berulang yang aman ke kontak terverifikasi pemilik akun untuk transfer yang mencurigakan dan berisiko tinggi, misalnya penundaan 10–15 menit disertai verifikasi biometrik.

d. Membangun integrasi blacklist massal antarplatform yang berlaku realtime untuk semua dompet digital. Infrastruktur GPN dan BI Fast dapat dimanfaatkan untuk mendeteksi aliran dana hasil penipuan secara otomatis dan menghentikannya.

“Logikanya sederhana, kalau rekening penampung hasil penipuan bisa dibekukan lebih cepat daripada kemampuan pelaku memindahkan dana, insentif ekonomi penipuan ini runtuh dengan sendirinya,” pungkas Alfons. (lmm)

Kategori :