Menkomdigi Dukung Deklarasi 8 Sekolah Cakap Digital

Selasa 21-07-2026,19:00 WIB
Editor : Abdul Muslim

Selain paparan konten berbahaya, Meutya menyoroti risiko fitur interaksi pada berbagai platform digital yang memungkinkan orang asing menghubungi anak tanpa sepengetahuan orang tua maupun guru.

Kondisi tersebut membuka peluang terjadinya berbagai bentuk kejahatan digital terhadap anak, termasuk praktik child grooming.

Penundaan Usia Anak di Medsos

Karena itu, pemerintah menerapkan kebijakan penundaan akses media sosial (medsos) berisiko tinggi hingga usia 16 tahun sebagai langkah perlindungan terhadap anak-anak Indonesia.

"Fitur kontak ini sangat berbahaya. Di sinilah kadang orang dewasa yang memiliki niat tidak baik melakukan komunikasi dengan anak-anak tanpa sepengetahuan orang tua maupun guru. Itulah salah satu alasan kami menunda usia anak sampai 16 tahun untuk masuk ke ranah digital dengan risiko tinggi," jelasnya.

BACA JUGA:PP Tunas RI Jadi Rujukan Regulasi Malaysia

Meski demikian, Meutya menegaskan bahwa pemerintah tidak menerapkan pendekatan pelarangan semata.

Sebaliknya, pemerintah juga memberikan ruang bagi perusahaan platform digital untuk melakukan pembenahan, sehingga layanannya dapat dikategorikan sebagai platform berisiko rendah dan aman digunakan anak.

"Kalau platform mau berubah, menghilangkan fitur kontak yang berbahaya dan memastikan hanya konten yang sesuai usia yang dapat diakses anak, platform tersebut bisa menjadi platform berisiko rendah dan anak-anak boleh masuk," jelasnya.

Platform digital juga perlu menghapus berbagai fitur yang mendorong kecanduan, memperkuat moderasi terhadap konten pornografi, perjudian daring, maupun bentuk kejahatan digital lainnya, sehingga ruang digital benar-benar menjadi lingkungan yang sehat bagi tumbuh kembang anak. (bdm)

Kategori :