Pemerintah Finalisasi Lembaga Pelindungan Data Pribadi

Rabu 22-07-2026,16:14 WIB
Editor : Abdul Muslim

Ia menjelaskan, pemerintah akan menerapkan pendekatan regulasi berbasis risiko (risk-based regulation) dalam tata kelola AI.

Dengan pendekatan tersebut, setiap produk AI akan diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko, mulai dari risiko rendah, menengah, hingga tinggi.

Selain menyiapkan regulasi, pemerintah terus memperkuat ekosistem AI nasional melalui pembangunan infrastruktur digital, pengembangan pusat data, peningkatan kapasitas komputasi, serta pengembangan talenta digital.

“Kombinasi antara regulasi yang adaptif, pelindungan data pribadi yang kuat, dan dukungan terhadap inovasi akan menjadi modal penting bagi Indonesia dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi digital dan memperkuat daya saing di tingkat global,” pungkas Wamenkomdigi. (abm)

Kategori :