10 Jutaan Pengguna Kartu Seluler Telah Registrasi Biometrik

Jumat 24-07-2026,15:04 WIB
Editor : Abdul Muslim

Jakarta, ID - Data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri, menyebutkan, implementasi registrasi kartu seluler (subscriber identity module/SIM card) secara biometrik/deteksi wajah telah menjangkau lebih dari 10,03 juta pelanggan.

Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi),  bersama operator seluler menargetkan, perlindungan serupa dapat diperluas kepada seluruh 291,16 juta pelanggan seluler aktif di Indonesia. 

Untuk mencapai target tersebut, seluruh operator telekomunikasi seluler telah menyatakan komitmen memperkuat pengawasan terhadap jaringan distribusi, meningkatkan kepatuhan mitra penjualan, serta memastikan proses registrasi biometrik dilaksanakan sesuai standar di seluruh wilayah Indonesia.

Saat ini, di Tanah Air, ada tiga operator telekomunikasi seluler, yakni Telkomsel, PT Indosat Tbk atau Indosat Ooredoo Hutchison, dan PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk.

“Kami mengapresiasi komitmen seluruh operator. Namun, komitmen ini harus diwujudkan dalam pengawasan yang nyata di lapangan,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, dikutip InfoDigital, Jumat (24/7/2026). 

BACA JUGA:Masih Ada Penyimpangan Registrasi Kartu Seluler Biometrik di Konter

Dia menegaskan, masyarakat harus mendapatkan jaminan bahwa setiap kartu SIM yang diaktivasi telah melalui proses registrasi yang benar, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan, yakni melalui  mekanisme biometrik pengguna.

Menkomdigi pun meminta tiga operator tersebut untuk mengawasi mitra konter penjual agar mematuhi mekanisme registrasi kartu seluler secara biometrik, yakni dengan dekeksi wajah pengguna akhir.

Sebab, masih ada mitra penjual yang mengaktifkan kartu seluler perdana dengan menggunakan deteksi wajah biometrik wajahnya sendiri sebelum dijual ke pelanggan/pengguna akhir, sehingga bisa menjadi jalan penyalahgunaan untuk kejahatan digital. 

Komitmen Operator

Hal tersebut disampaikan Menkomdigi dalam pernyataan Komitmen Bersama Implementasi Registrasi Pelanggan Berbasis Data Biometrik yang dihadiri seluruh direktur utama operator seluler yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat.

Menkomdigi menegaskan, tahap terpenting setelah kebijakan diberlakukan adalah memastikan implementasinya berjalan konsisten dari jajaran manajemen hingga ke tingkat paling bawah, atau pengguna akhir SIM card.

“Seluruh kanal registrasi, baik melalui gerai, aplikasi, situs web, maupun saluran mitra distribusi, harus tunduk pada ketentuan yang sama,” tegas Meutya. 

Dia mengingatkan, jangan sampai kebijakan telah berlaku baik di tingkat pusat, tetapi pada praktiknya masih terdapat celah di lapangan hingga pelanggan kartu SIM. 

“Tidak boleh ada perbedaan standar keamanan antara registrasi di kota besar dan di daerah, antara kanal digital dan fisik, maupun antara pelanggan satu operator dan operator lainnya,” ujarnya.

Kategori :