Jakarta, ID - Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030 diingatkan terkait tantangan mengatasi maraknya teknologi deepfake dan penyebaran hoaks menghadirkan tantangan baru bagi keterbukaan informasi di era digital.
Deepfake merupakan konten di media digital yang menduplikasi suara dan video seperti pemilik aslinya menggunakan teknologi AI. Sedangkan hoaks merupakan kabar/berita bohong.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat mengambil sumpah jabatan dan mengukuhkan 7 anggota KIP Periode 2026–2030 di Kantor Kementerian Komdigi (Kemkomdigi), Jakarta Pusat, Senin (03/08/2026).
Tujuh anggota KIP periode 2026–2030yang dikukuhkan terdiri atas Handoko Agung Saputro (Ketua), Hafidhah, Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Chandra, dan Rini Purwandari.
BACA JUGA:Indonesia dan Swiss Perkuat Kerja Sama Digital
Dalam sambutannya, Menkomdigi mengingatkan anggota KIP baru terkait masih maraknya teknologi deepfake dan penyebaran hoaks yang menghadirkan tantangan baru bagi keterbukaan informasi di era digital.
Karena itu, Komisi Informasi Pusat dimintanya untuk memperkuat perannya dalam menjaga keterbukaan informasi sebagai salah satu pilar demokrasi.
"KIP lahir dengan semangat demokrasi. Tugas Bapak dan Ibu juga untuk melawan berita-berita hoaks dengan menghadirkan informasi yang menjadi hak publik untuk diketahui," ujar Meutya Hafid, dikutip InfoDigital.
Menurut dia, kehadiran teknologi deepfake, misinformasi, dan disinformasi dapat mencederai demokrasi di Tanah Air apabila tidak diimbangi dengan penyediaan informasi publik yang benar dan mudah diakses.
"Era digital tidak mudah. Bapak/Ibu akan berlomba dengan maraknya deepfake dan berita hoaks," tegasnya.
BACA JUGA:230 Juta Pengguna Internet Penopang Ekonomi Digital RI
Keterbukaan Informasi
Selain menjaga kualitas informasi, Meutya juga diingatkan untuk menetapkan target peningkatan indeks keterbukaan informasi publik sebagai ukuran kinerja yang terukur.
Pemerintah menargetkan indeks tersebut meningkat dari 66,43 menjadi minimal 75 pada tahun depan (2027).
"Kita harapkan KIP setidaknya menembus angka 75 pada tahun depan, supaya komitmen ini dari pelantikan sudah terukur," ujarnya.