Jakarta, ID – Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas mulai menunjukkan hasil terukur.
Setelah enam bulan berjalan, sekitar 28 juta anak di Indonesia telah diklaim mendapatkan pelindungan dan terlindungi dari berbagai risiko konten negatif di ruang digital.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut, penerapan kewajiban pelindungan anak kini mulai terlihat pada sejumlah penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Proses tersebut mencakup penilaian mandiri atau self-assessment, verifikasi dan penetapan profil risiko Produk, Layanan, dan Fitur (PLF), hingga penerapan fitur keamanan yang disesuaikan dengan usia pengguna.
Evaluasi menjadi bagian penting guna memastikan pelaksanaan PP Tunas tidak hanya sebatas pemenuhan kewajiban administratif.
Implementasinya juga diharapkan bisa menghasilkan langkah nyata untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, hasil evaluasi pun menunjukkan sebagian platform digital telah mulai menjalankan langkah konkret, meski masih terdapat PSE yang harus menyelesaikan kewajibannya.
“Kami melihat ada platform yang sudah mengambil langkah konkret, tetapi masih ada yang perlu memenuhi kewajibannya,” ujar Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, dikutip InfoDigital, Senin (14/09/2026).
BACA JUGA:Komdigi Ancam Denda hingga 6 Persen Pendapatan bagi Platform yang Langgar PP Tunas
94 PSE Selesaikan Self-Assessment PP Tunas
Hingga 6 September 2026, Komdigi mencatat, sebanyak 252 PLF dari 94 PSE yang beroperasi dan melayani masyarakat Indonesia telah menyelesaikan proses self-assessment.
Tahapan tersebut menjadi bagian dari mekanisme untuk menentukan tingkat risiko suatu PLF terhadap anak. Setelah proses penilaian mandiri, Komdigi melakukan verifikasi sebelum menetapkan profil risiko masing-masing PLF.
Dari 252 PLF yang telah menyelesaikan self-assessment, Komdigi pun telah merampungkan verifikasi terhadap 60 PLF. Rinciannya adalah 38 PLF ditetapkan memiliki profil risiko rendah dan 22 PLF ditetapkan memiliki profil risiko tinggi.
Sementara itu, sebanyak 42 PLF telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital.
Adapun 18 PLF lainnya telah memperoleh hasil verifikasi dan kini berada dalam proses penetapan melalui penyusunan Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital.