3 Perusahaan Pasarkan iPhone Duo, 18 Pro, dan 18 Pro Max, di Indonesia

Sabtu 19-09-2026,19:29 WIB
Editor : Abdul Muslim

Jakarta, IDTiga ponsel terbaru dari Apple, raksasa vendor produk teknologi  informasi dan perangkat pintar asal Cupertino, Amerika Serikat (AS), yakni iPhone Duo, 18 Pro, dan 18 Pro Max siap dan segera masuk Indonesia.

Hal tersebut terkonfirmasi dari penerbitan sertifikasi pos dan telekomunikasi (postel) siap edar dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Tiga perusahaan sekaligus masuk sebagai penerima sertifikasi postel yang akan menjadi distributor utama ketiga ponsel tersebut di Tanah Air, yakni PT Hartono Istana Teknologi, PT Mapple Mitra Adiperkasa, dan PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) pada Jumat (18/9/2026). 

Menurut data Komdigi, PT Hartono Istana Teknologi menerima sertifikasi postel 126757/DJID/2026 untuk iPhone Duo dengan nomor model A3720, sertifikasi 126756/DJID/2026 untuk iPhone 18 Pro Max dengan nomor model A3717, dan sertifikasi 126755/DJID/2026 untuk iPhone 18 Pro dengan nomor model A3714.

Selanjutnya, PT Mapple Mitra Adiperkasa juga dapat sertifikasi postel 126754/DJID/2026 untuk iPhone Duo dengan nomor model A3720,   sertifikasi 126753/DJID/2026 untuk ponsel iPhone 18 Pro Max dengan nomor model A3717, dan sertifikasi 126752/DJID/2026 iPhone 18 Pro dengan nomor model A3714.

Terakhir, PT Erajaya Swasembada Tbk mendapatkan sertifikasi postel 126751/DJID/2026 untuk iPhone Duo dengan nomor model A3720,  sertifikasi 126750/DJID/2026 untuk iPhone 18 Pro dengan nomor model A3714, dan sertifikasi 126749/DJID/2026 untuk iPhone 18 Pro Max dengan nomor model A3717.

BACA JUGA:5 Fitur Utama iPhone Duo yang Segera Rilis di Indonesia

Semua ponsel tersebut diproduksi dan akan diimpor dari negara produsen ponsel terbesr di dunia, yakni China. Seperti diketahui, saat ini, Apple memproduksi sebagian besar produk perangkat pintarnya, termasuk iPhone, di China.

Bobot TKDN 40%

Di sisi lain, pendaftaraan dan penerbitan sertifikasi TKDN atas iPhone Duo, 18 Pro, dan 18 Pro Max hanya atas nama PT Apple Indonesia, sebagai perwakilan resmi Apple di Indonesia. 

Kemenperin pun telah menerbitkan sertifikasi pemenuhan TKDN atas tiga ponsel iPhone tersebut.

“PT Apple Indonesia (untuk) peralatan telekomunikasi telepon seluler (berjaringan) 4G/LTE (atas) iPhone A3720 (Duo), (dengan TKDN) 40%,” ungkap Kemenperin, dikutip InfoDigital, Sabtu (19/9/2026).

Melihat TKDN dari iPhone Duo, 18 Pro, dan 18 Pro Max yang telah mencapai 40%, bobotnya jelas telah melebihi dan memenuhi ketentuan dari Permenperin No 29 Tahun 2017 dan No 22 Tahun 2020 tentang TKDN.

BACA JUGA:Ponsel Lipat iPhone 18 Debut 8 September

Sesuai Permenperin tersebut, setiap ponsel, laptop, dan tablet yang berkonektivitas 4G dan 5G yang akan dipasarkan di Tanah Air harus memenuhi bobot TKDN minimal 35%.

Kategori :