Komdigi Bantah Pemadaman Internet Nasional 25-27 September 2026

Jumat 25-09-2026,06:14 WIB
Editor : Abdul Muslim

Jakarta, ID – Kabar mengenai rencana pemadaman internet nasional pada 25-27 September 2026 dipastikan tidak benar/hoaks. 

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mememastikan, tidak ada kebijakan untuk menghentikan layanan internet di seluruh Indonesia selama tiga hari tersebut.

Informasi meresahkan masyarakat itu muncul dalam sebuah dokumen palsu yang mengatasnamakan Komdigi yang diberi judul ‘Surat Peringatan’ dengan Nomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026.

Surat mencantumkan nama dan tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Di dalamnya juga terdapat klaim mengenai gangguan besar terhadap sistem satelit komunikasi nasional.

Komdigi pun menegaskan bahwa dokumen tersebut palsu/hoaks.

Tidak Ada Kebijakan Pemadaman Internet

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo memastikan, pemerintah tidak memiliki agenda pemadaman internet nasional pada 25 hingga 27 September 2026.

Ia menyebut, dokumen yang beredar merupakan hasil pemalsuan dan tidak dapat dijadikan rujukan mengenai kebijakan pemerintah.

“Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami murni tindakan pemalsuan dan berita bohong,” tegas Angga di Jakarta Pusat, dikutip InfoDigital, Kamis (24/9/2026) malam.

Angga memastikan, masyarakat tetap dapat menggunakan berbagai layanan digital seperti biasa. Koneksi internet, aplikasi pesan instan, layanan perbankan, ATM, serta aktivitas digital lainnya tidak terdampak.

BACA JUGA:Pemerataan Internet Tak Lagi Andalkan Menara BTS

Bantah Ada Gangguan Besar pada Satelit

Klaim lain yang terdapat dalam dokumen tersebut berkaitan dengan gangguan besar pada satelit komunikasi nasional. 

Kenyataannya, jaringan telekomunikasi seluler dan kabel fiber optik juga disebut tetap beroperasi secara normal.

Wamenkomdigi Angga membantah informasi tersebut. Tidak ada kondisi seperti yang digambarkan dalam surat palsu yang beredar di masyarakat.

Kategori :