Apple Masih Dijatuhi 3 Sanksi di Indonesia
Jakarta, ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menjatuhkan sanksi kepada Apple, raksasa produk teknologi informasi asal Amerika Serikat. Karena itu, Apple pun di antaranya belum boleh berjualan iPhone di Indonesia sampai semua persyaratan dipenuhi dan sanksi dicabut. Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan, investasi Apple tahun 2020-2023 belum sepenuhnya mematuhi Permenperin No 29 Tahun 2017, yang telah memberikan fasilitas bagi Apple untuk menjual produknya di Indonesia, termasuk iPhone. Permenperin 29/2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet. “Apple terbukti dan mengakui masih punya utang komitmen investasi senilai US$ 10 juta pada periode 2020-2023 yang seharusnya sudah jatuh tempo pada Juni 2023,” ungkap Febri, dikutip InfoDigital.co.id, Kamis (23/1/2025). Berdasarkan Permenperin tersebut, pertama, ketidakpatuhan Apple pun mengakibatkan dikenai sanksi penambahan modal investasi baru, dan kedua, pembekuan sertifikat tingkat konponen dalam negeri handphone, komputer genggam, dan tablet (TKDN HKT0. Karena itu, dengan kata lain, ketiga, Kemenperin pun telah mencabut penerbitan sertifikat TKDN HKT yang mengakibatkan produk Apple, termasuk iPhone, tak bisa diperdagangkan di Indonesia.