6 Bulan PP Tunas, 28 Juta Anak Kini Terlindungi di Ruang Digital
Menkomdigi Meutya Hafid di podium. (Dok Kemkomdigi) --
Adapun 18 PLF lainnya telah memperoleh hasil verifikasi dan kini berada dalam proses penetapan melalui penyusunan Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital.
Platform Digital Mulai Terapkan Fitur Pelindungan Anak
Implementasi PP Tunas tidak hanya terlihat dari proses administratif. Karena itu, sejumlah platform digital mulai menerapkan mekanisme teknis untuk membatasi risiko yang dapat dihadapi pengguna anak.
Salah satu contohnya adalah Roblox. Platform permainan elektronik tersebut telah menerapkan sistem age gate serta klasifikasi fitur berdasarkan usia pengguna.
Melalui mekanisme tersebut, sekitar 23 juta akun pengguna platform digital berusia di bawah 16 tahun secara otomatis telah dialihkan ke pengaturan pelindungan yang lebih ketat.
Langkah tersebut menjadi salah satu contoh penerapan kewajiban pelindungan anak melalui fitur dan sistem yang secara langsung memengaruhi pengalaman pengguna di platform digital.
BACA JUGA:Awas, Ancaman Siber Ancam Anak Lewat Gim
Batas Waktu Self-Assessment 31 Desember 2026
Sementara itu, Komdigi masih memberikan kesempatan kepada seluruh PSE untuk menyelesaikan kewajiban self-assessment hingga 31 Desember 2026.
Pemerintah juga telah menyiapkan konsekuensi apabila PSE tidak memenuhi kewajiban tersebut. PLF yang belum menjalankan proses yang diwajibkan dapat ditetapkan langsung oleh pemerintah sebagai layanan dengan profil berisiko tinggi.
“Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah dapat menetapkan secara langsung PLF terkait sebagai layanan berprofil risiko tinggi,” tandas Meutya.
Evaluasi enam bulan tersebut merupakan bagian dari implementasi PP Tunas sekaligus tindak lanjut Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Pelaksanaan PP Tunas pun diharapkan dapat mendorong terbentuknya ruang digital yang lebih aman dan sesuai dengan kebutuhan pelindungan anak di Indonesia. (abm)