Kebocoran Data Pertamina Seret Pensiunan dan Vendor, Diduga Berasal dari File Server
Pertamina Hulu Energi Jambi Merang. (Dok Pertamina)--
UU No 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), pasal 46, mewajibkan pengendali data memberi tahu subjek sata dan otoritas MAKSIMAL 3 X 24 jam setelah emngetahui kebocoran.
Dalam hal tersebut, pensiunan, karyawan, dan vendor yang datanya ikut bocor, yang seharusnya wajib dilindungi. Hal ini perlu dilakukan karena data rentan dieksploitasi oleh penipu.
Beberapa di antaranya terkait penipuan memalsukan sebagai dana pensiun ke pensiunan yang umumnya tidak menyadari datanya bocor dan relatif mudah ditipu karena gaptek.
Kedua, penyalahgunaan data indentitas baik untuk pembukaan rekening bodong, pinjol dan aktivitas jahat lainnya.
Ketiga, rekayasa sosial menggunakan data NDA yang bocor baik ke vendor maupun pihak terkait.
Keempat, phishing tertarget ke bagian HR atau Finance menggunakan data dan nama asli. (abm)