Sertifikat dan Tanda Tangan Elektronik RI Disesuaikan Standar Global

Sabtu 25-07-2026,10:00 WIB
Editor : Abdul Muslim

Jakarta, ID - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), terus menyelaraskan standar sertifikat elektronik dan tanda tangan digital Indonesia dengan standar internasional/global.

Langkah tersebut dilakukan dengan harapan membuat transaksi digital lintas dan antarnegara makin mudah sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap ekosistem digital nasional.

ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan, Kemkomdigi terus menyelaraskan kerangka sertifikasi elektronik dan tanda tangan digital Indonesia dengan standar internasional yang diakui secara luas sebagai tanda tangan elektronik yang sah.

“Tujuannya agat sertifikat yang diterbitkan berdasarkan hukum Indonesia memiliki standar hukum dan teknis yang dipercaya oleh mitra-mitra regional kita," ujar Nezar, dalam Asia Public Key Infrastructure Consortium Special Steering Committee Meeting di Kabupaten Badung, Bali, dikutip InfoDigital, Jumat (24/7/2026).

Menurut dia, penyelarasan standar tersebut merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem kepercayaan digital yang mampu mendukung interoperabilitas layanan dan transaksi elektronik lintas negara.

Dengan kerangka kepercayaan yang kuat, lanjut Nezar, Indonesia tidak hanya memperkuat kedaulatan digital. Negara Indonesia juga meningkatkan pengakuan terhadap sertifikat elektronik nasional di tingkat regional maupun global.

"Kedaulatan digital suatu negara justru akan semakin kuat apabila kerangka kepercayaannya cukup kokoh, sehingga dipercaya oleh negara lain. Itu ukan ketika sistem tersebut begitu tertutup, sehingga tidak membutuhkan kepercayaan dari siapa pun," tegasnya.

Wamenkomdigi menjelaskan, Indonesia memiliki kepentingan besar memperkuat ekosistem kepercayaan digital sebagai negara dengan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara dan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia.

Besarnya aktivitas digital nasional perlu didukung regulasi, tata kelola, dan infrastruktur yang mampu menjamin keamanan, pelindungan data, serta kepastian hukum.

Sebagai fondasi penguatan kepercayaan digital, pemerintah pun menjadikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sebagai standar dasar akuntabilitas.

"Fondasi tersebut merupakan standar akuntabilitas dasar yang wajib dipenuhi oleh setiap penyelenggara, sehingga di atasnya dapat dibangun berbagai kerangka kepercayaan sektoral, termasuk penggunaan tanda tangan digital tersertifikasi," tuturnya.

Referensi Indonesia 

Sementara itu, Wamenkomdigi menilai, gelaran Asia Public Key Infrastructure Consortium menjadi wadah strategis untuk memperkuat harmonisasi kebijakan dan interoperabilitas layanan kepercayaan digital.

Pengalaman negara-negara anggota, seperti Korea, Taiwan, India, Hong Kong, Singapura, hingga Eropa, menjadi referensi bagi Indonesia dalam membangun sistem sertifikasi elektronik yang selaras dengan perkembangan standar global.

"Seluruh contoh tersebut menegaskan apa yang telah disadari para pendiri konsorsium sejak tahun 2001, yaitu bahwa kedaulatan dan interoperabilitas bukanlah dua hal yang saling bertentangan," ungkap Nezar.

Kategori :