BSSN Susun Kompetensi Digital Forensik, Libatkan 144 Pemangku Kepentingan

Senin 14-09-2026,11:00 WIB
Editor : Abdul Muslim

Jakarta, IDBadan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terus mendorong penguatan sumber daya manusia (SDM) di bidang keamanan siber melalui penyusunan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Bidang Digital Forensik.

Penyusunan standar tersebut dibahas dalam kegiatan Prakonvensi RSKKNI Bidang Digital Forensik yang digelar secara hibrid di Auditorium Roebiono Kertopati, Kantor BSSN Depok, pekan lalu.

Langkah tersebut dinilai penting seiring meningkatnya kebutuhan terhadap tenaga profesional yang mampu menangani investigasi bukti digital secara sistematis, khususnya dalam menghadapi insiden siber, kejahatan berbasis komputer, serta persoalan yang berkaitan dengan data elektronik.

Analis Kebijakan Ahli Madya pada Direktorat Kebijakan Sumber Daya Manusia (SDM) Keamanan Siber dan Sandi BSSN, Anas Hilal, menjelaskan bahwa penyusunan RSKKNI dilakukan melalui sejumlah tahapan.

“Proses tersebut mencakup pemetaan kebutuhan, perumusan standar, verifikasi, hingga pelaksanaan prakonvensi,” ujar Anas, dikutip InfoDigital

BACA JUGA:BSSN dan ADIGSI Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Keamanan Siber

Menurut dia, seluruh tahapan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar kompetensi yang dirumuskan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dan dapat diterapkan di lapangan.

Kebutuhan terhadap kompetensi digital forensik disebutnya makin penting sejalan dengan kompleksitas insiden siber dan meningkatnya penggunaan teknologi digital dalam berbagai aktivitas.

Karena itu, standar kompetensi diharapkan dapat memberikan acuan yang jelas mengenai kemampuan yang perlu dimiliki tenaga kerja di bidang digital forensik.

Kolaborasi Pemerintah dan Industri Jadi Kunci

Direktur Kebijakan SDM Keamanan Siber dan Sandi BSSN Agus Salim, yang mewakili Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi BSSN, mengatakan, peningkatan risiko keamanan siber harus diimbangi dengan ketersediaan SDM yang kompeten dan profesional.

Ia menilai, penyusunan standar kompetensi tidak dapat dilakukan secara parsial. 

Pemerintah, akademisi, asosiasi profesi, asosiasi industri, lembaga pendidikan dan pelatihan, serta pengguna tenaga kerja perlu terlibat agar standar yang dihasilkan relevan dengan kebutuhan nyata.

Kolaborasi tersebut juga diharapkan menjadi fondasi pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan, pelatihan, hingga sertifikasi profesi.

Dengan demikian, tenaga digital forensik di Indonesia tidak hanya memiliki kompetensi teknis, tetapi juga mampu memenuhi kebutuhan organisasi dalam menangani bukti dan investigasi digital secara profesional.

Kategori :