Komdigi Ancam Denda hingga 6 Persen Pendapatan bagi Platform yang Langgar PP Tunas

Senin 14-09-2026,17:57 WIB
Editor : Abdul Muslim

Jakarta, IDKementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan skema sanksi denda hingga 6% bagi platform digital yang tidak memenuhi ketentuan pelindungan anak seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Salah satu ketentuan yang tengah dirumuskan adalah denda hingga 6 persen dari pendapatan global bagi platform digital atau penyelenggara system elektronik (PSE) berskala besar atau global yang terbukti melanggar ketentuan dalam PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, pemberian sanksi diperlukan agar kewajiban platform dalam melindungi anak di ruang digital memiliki konsekuensi yang jelas.

“Untuk platform digital skala besar atau global, denda yang kami rumuskan sebesar 6 persen dari pendapatan global. Sementara untuk PSE privat dalam negeri, besaran dendanya disesuaikan dengan skala usaha,” ujar Meutya dalam Konferensi Pers Progres Implementasi PP Tunas di Kantor Kementerian Komdigi, dikutip InfoDigital, Senin (14/9/2026).

Besaran Denda Disesuaikan dengan Skala Usaha

Namun, tidak semua PSE privat akan dikenakan skema denda yang sama. Untuk PSE privat dalam negeri, besaran sanksi maksimal disesuaikan dengan skala usaha.

Rinciannya adalah platform digital usaha mikro maksimal Rp1 miliar, usaha kecil maksimal Rp5 miliar, dan usaha menengah akan dikenakan denda maksimal Rp10 miliar.

Komdigi menyebut, penentuan skala usaha tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.

Dengan skema tersebut, penerapan sanksi diharapkan tetap mempertimbangkan kapasitas dan skala usaha PSE, sekaligus memberikan efek kepatuhan terhadap kewajiban pelindungan anak.

Denda PP Tunas Masih dalam Tahap Perumusan

Meutya menjelaskan bahwa besaran sanksi tersebut belum menjadi ketentuan final. Namun, formulasi denda telah melalui proses konsultasi publik dan sosialisasi dengan PSE privat.

Menurutnya, Komdigi juga telah menyampaikan rumusan tersebut kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait.

“Sebelum formulasi ditetapkan, ini sudah melalui konsultasi publik, sudah melalui penyampaian resmi kepada PSE terutama ke delapan platform (berisiko tinggi) dan juga sudah resmi diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas dan ditetapkan dalam PP PNBP bersama kementerian terkait,” jelas Meutya.

Artinya, besaran denda hingga 6 persen dari pendapatan global yang saat ini disampaikan Komdigi merupakan rumusan yang masih menunggu proses pembahasan dan penetapan lebih lanjut.

8 Platform Masuk Profil Risiko Tinggi

Kategori :