Sementara itu, Komdigi sebelumnya telah menetapkan delapan platform digital global sebagai layanan dengan profil risiko tinggi dalam konteks pelindungan anak.
Delapan platform tersebut terdiri atas YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Penetapan profil risiko tinggi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan terhadap layanan digital yang banyak digunakan atau berpotensi diakses oleh anak.
Sanksi Jadi Bagian dari Penegakan PP Tunas
Penyusunan mekanisme denda menjadi salah satu bagian dari implementasi dan penegakan PP Tunas.
Pemerintah ingin memastikan kewajiban platform digital dalam memberikan perlindungan kepada anak tidak berhenti pada aturan administratif, tetapi juga memiliki instrumen penegakan yang jelas.
Komdigi menyatakan instrumen sanksi disiapkan untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan kewajiban pelindungan anak, sekaligus menjaga agar ruang digital tetap aman bagi anak.
Di sisi lain, pemerintah juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan anak dan perkembangan inovasi teknologi.
Dengan demikian, implementasi PP Tunas akan menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam mendorong platform digital meningkatkan tanggung jawabnya terhadap keamanan dan pelindungan anak di ruang digital. (abm)