Peta Jalan AI Nasional Dirancang Maksimal 5 Tahun, Regulasi Etika AI Disiapkan

Jumat 18-09-2026,11:00 WIB
Editor : Abdul Muslim

Jakarta, ID – Indonesia menyiapkan Peta Jalan AI Nasional maksimal lima tahun agar kebijakan terkait kecerdasan buatan (AI) dapat lebih mudah disesuaikan dengan perkembangan teknologi.

Karena itu, bahkan, Pemerintahan Prabowo Subiyanto-Gibran Rakabuming raka hanya menetapkan Peta Jalan AI Nasional 2026-2029, menyesuaikan masa pemerintahan yang berlangsung pada 2024-2029.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan, perkembangan artificial intelligence (AI) berlangsung sangat cepat.

Karena itu, pemerintah menilai kebijakan AI tidak dapat sepenuhnya menggunakan perencanaan jangka Panjang, atau lebih lima tahun yang sulit diperbarui ketika muncul teknologi atau risiko baru.

Menurut Nezar, perkembangan AI generatif menjadi salah satu contoh perubahan teknologi yang berlangsung lebih cepat dari perkiraan. 

Kemampuan AI saat ini telah berkembang untuk menghasilkan berbagai jenis konten, mulai dari teks hingga gambar dan suara.

“Perkembangan AI begitu cepat, pengembangan AI begitu mengejutkan sehingga kalau kita patok sampai dengan 10 tahun ke depan, mungkin kita tidak bisa melakukan perubahan-perubahan dengan cepat dalam soal regulasi,” ujar Nezar dalam Seminar Day Dies Natalis ke-10 Universitas Pradita di Tangerang, dikutip InfoDigital, Jumat (18/9/2026).

BACA JUGA:Cara Wujudkan Ekonomi AI Indonesia Rp5,8 Kuadriliun pada 2030

Peta Jalan AI Nasional 2026–2029

Nezar menjelaskan bahwa periode yang lebih pendek dalam Peta Jalan AI Nasional 2026-2029 diharapkan membuat pemerintah memiliki ruang untuk melakukan evaluasi secara berkala.

Dengan pendekatan tersebut, arah kebijakan dapat diperbarui ketika terjadi perubahan signifikan pada teknologi, model bisnis, maupun risiko yang muncul dari pemanfaatan AI.

Walau begitu, pemerintah juga menempatkan pengembangan AI nasional dalam kerangka yang lebih luas, termasuk keterkaitannya dengan Peta Jalan Visi Indonesia Digital 2045 dan agenda Indonesia Emas.

Kerangka tersebut diarahkan agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar atau pengguna teknologi AI. 

Pemerintah juga ingin membangun fondasi yang mendukung pengembangan, riset, serta pemanfaatan AI di dalam negeri.

Regulasi Etika AI Masuk Kerangka Tata Kelola

Kategori :