Peta Jalan AI Nasional Dirancang Maksimal 5 Tahun, Regulasi Etika AI Disiapkan

Jumat 18-09-2026,11:00 WIB
Editor : Abdul Muslim

Selain menyusun peta jalan, pemerintah sedang mempersiapkan regulasi etika AI sebagai bagian dari tata kelola kecerdasan buatan di Indonesia.

Regulasi tersebut menjadi salah satu instrumen yang disiapkan untuk mendorong pemanfaatan AI secara bertanggung jawab, bersamaan dengan Peta Jalan AI Nasional 2026–2029.

“Peta Jalan AI Nasional 2026–2029 dan regulasi etika AI menjadi instrumen penting untuk membangun ekosistem AI yang bertanggung jawab,” kata Nezar.

BACA JUGA:Microsoft Bekali Lebih 2,4 Juta Talenta RI dengan Keterampilan AI

Kebutuhan terhadap tata kelola tersebut semakin terlihat seiring meluasnya penggunaan AI generatif. 

Teknologi Ai tersebut mampu menghasilkan teks, gambar, suara, dan berbagai bentuk konten secara cepat, tetapi pada saat yang sama menimbulkan sejumlah persoalan baru terkait transparansi, keamanan, dan proses pengambilan keputusan.

Indonesia Ingin Membangun Ekosistem AI Nasional

Nezar juga menyampaikan, Pemerintah Indonesia menargetkan pengembangan AI tidak berhenti pada pemanfaatan teknologi yang dibuat oleh pihak lain. 

Peta Jalan Nasional pun diarahkan untuk membangun fondasi yang memungkinkan Indonesia mengembangkan sekaligus memanfaatkan AI secara lebih mandiri.

Pendekatan tersebut mencakup kebutuhan untuk menciptakan ekosistem AI yang dapat mendukung inovasi dan pemanfaatan teknologi di berbagai sektor.

Nezar menegaskan bahwa arah pengembangan tersebut perlu tetap memperhatikan akses masyarakat dan kepentingan nasional.

“Kita ingin teknologi yang inklusif, yang berdaya dan berdaulat,” pungkas Wamenkomdigi. (lmm)

Kategori :