Meta Didesak Percepat Penonaktifan Akun Anak di Indonesia

Meta Didesak Percepat Penonaktifan Akun Anak di Indonesia

Meutya Hafid bertemu Kevin J Martin dari Meta. (Dok Komdigi)--

BACA JUGA:Meta Resmi Umumkan Fitur Peringatan Remaja Bunuh Diri

Meta Diminta Lebih Aktif Tangani Konten Langgar Hukum

Selain perlindungan anak, pemerintah turut menyoroti penanganan konten yang bertentangan dengan hukum Indonesia.

Meutya meminta Meta mempercepat respons terhadap berbagai jenis konten bermasalah, termasuk judi online, pornografi, ujaran kebencian, serta informasi bohong.

Menurutnya, platform digital tidak cukup hanya menunggu tindakan pemerintah berupa pemutusan akses terhadap konten atau akun yang bermasalah.

“Platform harus mengambil langkah tegas jika ada konten yang melanggar hukum atau memicu keresahan publik. Meta harus lebih proaktif melakukan peninjauan dan penandaan konten bermasalah, bukan hanya mengandalkan pemutusan akses dari pemerintah,” tutur Meutya.

Platform Digital Wajib Patuhi Aturan Indonesia

Meutya juga kembali menegaskan bahwa seluruh penyelenggara platform digital yang beroperasi di Indonesia harus mengikuti regulasi nasional yang berlaku.

Dalam konteks perlindungan anak, penerapan PP Tunas menjadi salah satu bagian dari upaya pemerintah memperkuat keamanan anak ketika menggunakan layanan digital.

Pemerintah Indonesia akan menggunakan instrumen sanksi administratif apabila terdapat platform yang tidak memenuhi kewajibannya. Sanksi tersebut dapat berlanjut hingga pemutusan akses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah itu menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan perlindungan anak tidak hanya menjadi kebijakan di atas kertas, tetapi diterapkan secara nyata pada platform digital yang digunakan masyarakat Indonesia. (lmm)