Meta Didesak Percepat Penonaktifan Akun Anak di Indonesia
Meutya Hafid bertemu Kevin J Martin dari Meta. (Dok Komdigi)--
Jakarta, ID – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mendesak Meta Platforms Inc, induk platfom Instagram, Facebook, dan Threads, mempercepat penonaktifan dan pembatasan akun anak di wilayah layanan Indonesia.
Desakan tersebut disampaikan Meutya saat bertemu dengan Vice President & Head of Global Public Policy Meta Kevin J Martin serta Vice President & Global Head of Safety Meta Antigone Davis di New York, Amerika Serikat, Rabu (23/9/2026).
Dalam pertemuan itu, Meutya menegaskan bahwa Meta memiliki kewajiban untuk menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menurut Menkomdigi, implementasi aturan tersebut perlu dilakukan secara konkret mengingat tingginya jumlah pengguna anak di platform Meta di Indonesia.
“Dengan skala dan pengaruh Meta yang besar di Indonesia, terdapat tanggung jawab yang jauh lebih besar,” kata Meutya, dikutip InfoDigital.
BACA JUGA:Komdigi Ancam Denda hingga 6 Persen Pendapatan bagi Platform yang Langgar PP Tunas
Ia meminta, Meta memperkuat sejumlah aspek perlindungan anak, mulai dari mekanisme verifikasi usia, desain produk yang lebih aman, hingga konsistensi penegakan aturan terhadap akun yang tidak memenuhi ketentuan usia.
Pemerintah Indonesia juga meminta adanya laporan berkala dengan ukuran yang jelas agar pelaksanaan perlindungan anak di platform Meta dapat dipantau.
184 Ribu Akun Anak di Bawah 13 Tahun Dinonaktifkan
Meski demikian, pemerintah mengapresiasi langkah awal Meta dalam menyesuaikan layanannya dengan ketentuan PP Tunas dan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana.
Berdasarkan laporan yang disampaikan Meta kepada pemerintah, sebanyak 184.000 akun pengguna berusia di bawah 13 tahun telah dinonaktifkan selama periode 28 Maret hingga 27 Mei 2026.
Jumlah tersebut terdiri atas sekitar 85.000 akun Instagram dan 99.000 akun Facebook.
Namun, pemerintah menilai, langkah tersebut perlu dilanjutkan dengan rencana akselerasi yang lebih terukur, terutama untuk penerapan pembatasan terhadap pengguna berusia di bawah 16 tahun.
“Kami mengharapkan Meta menyusun rencana akselerasi yang jelas untuk implementasi PP TUNAS, khususnya pembatasan dan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun di Facebook, Instagram, maupun Threads dengan target waktu yang konkret,” ujar Meutya.