Kemenperin Tingkatkan Kompetensi Jasa Servis Ponsel

Kemenperin Tingkatkan Kompetensi Jasa Servis Ponsel

Kemenperin gelar pelatihan servise ponsel di Brebes. (Dok Kemenperin)--

Dalam pendampingan tersebut, peserta memperoleh pembekalan teknis sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja dalam mendiagnosis kerusakan, perbaikan perangkat, penggantian komponen, hingga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Peluang Sertifikasi

Plt Direktur IKM Logam, Mesin, Elektronika, dan Alat Angkut (LMEA) Kemenperin Budi Setiawan menyampaikan, pembekalan menjadi modal bagi peserta untuk mengikuti uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Harapannya, kompetensi yang dimiliki akan memperoleh pengakuan secara nasional dan dapat meningkatkan profesionalisme serta kepercayaan masyarakat terhadap layanan jasa servis handphone.

"Sertifikasi kompetensi bukan hanya menjadi pengakuan atas kompetensi yang dimiliki, tetapi juga nilai tambah bagi pelaku usaha dalam meningkatkan kepercayaan pelanggan, memperluas peluang usaha, serta meningkatkan daya saing IKM," pungkas Budi. (lmm)