Ingat, Pelanggan Seluler Sudah Wajib Registrasi Biometrik
Dirjen Ekosistem Digital Edwin Hidayat Abdullah (depan). (Dok Kemkomdigi) --
Jakarta, ID - Pelanggan operator telekomunikasi seluler sudah wajib melakukan pemindaian wajah biometrik (face recognition) untuk mengaktifkan kartu seluler (subscriber identity module/SIM card) baru mulai 1 Juli 2026.
Pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) sudah tak cukup lagi untuk registrasi dan mengaktifkan nomor kartu seluler baru.
Dirjen Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Edwin Abdullah pun menegaskan seluruh penyelenggara jaringan seluler wajib menerapkan registrasi pelanggan baru dengan verifikasi biometrik face recognition mulai 1 Juli 2026.
Hal itu sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) No 7 Tahun 2026 Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.
“Mulai 1 Juli 2026, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Karena itu, kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No KK tanpa verifikasi biometrik,” tegas Edwin, dikutip InfoDigital, Sabtu (4/7/2026).
BACA JUGA:Aktivitasi SIM Card Baru Wajib Registrasi Biometrik Mulai 1 Juli 2026
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan tanpa celah, Kemkomdigi juga telah meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menutup akses validasi NIK dan Nomor No KK yang selama ini digunakan untuk registrasi kartu seluler.
Langkah itu diambil setelah hasil pemantauan Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi bersama Ditjen Dukcapil Kemendagri pada 1 Juli 2026 menemukan masih adanya registrasi pelanggan baru di sejumlah operator seluler menggunakan validasi NIK dan No KK tanpa verifikasi biometrik.
Edwin Abdullah pun menyampaikan bahwa pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi ruang bagi praktik registrasi nomor seluler menggunakan identitas orang lain, yang selama ini dilakukan dengan NIK dan No KK.
“Karena itu, mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik,” tegasnya.
Hindari Penyalahgunaan Identitas
Menurut Edwin, registrasi biometrik bukan sekadar perubahan prosedur administrasi, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk memperkuat keamanan pengguna seluler Indonesia.
“Registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, dia telah menyampaikan surat kepada seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler agar segera menghentikan seluruh proses aktivasi pelanggan baru dengan menggunakan mekanisme validasi NIK dan No KK.