Ingat, Pelanggan Seluler Sudah Wajib Registrasi Biometrik

Ingat, Pelanggan Seluler Sudah Wajib Registrasi Biometrik

Dirjen Ekosistem Digital Edwin Hidayat Abdullah (depan). (Dok Kemkomdigi) --

BACA JUGA:Ini Cara Registrasi Biometrik Kartu Seluler Telkomsel

Kemkomdigi juga ingin serta memastikan bahwa seluruh registrasi SIM card baru seluler dilakukan melalui verifikasi biometrik face recognition sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.

Pada 2 Juli 2026, Kemkomdigi juga telah menyampaikan surat kepada Direktur Jenderal Dukcapil untuk meminta penutupan akses validasi NIK dan No KK untuk registrasi pelanggan seluler. 

Langkah tersebut dilakukan agar tidak ada lagi jalur registrasi di luar mekanisme biometrik yang telah wajib diberlakukan secara nasional.

Edwin menegaskan, keberhasilan kebijakan itu membutuhkan komitmen seluruh operator seluler.

“Kami mengajak seluruh operator menjadikan perlindungan masyarakat sebagai prioritas. Kepatuhan terhadap registrasi biometrik bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman dan terpercaya,” pungkas Edwin.

Hasil Sidak 

Sementara itu, pada Jumat (3/7/2026) Dirjen Ekositem Digital bersama jajaran telah melakukan sidak ke salah satu mal di Jakarta Pusat untuk melihat, apakah penerapan registrasi biometrik telah dilaksanakan oleh seluruh operator seluler.

BACA JUGA:Ini Cara Registrasi Biometrik Wajah Kartu Perdana XLSMART

Hasilnya, terdapat 1 operator yang telah menerapkan registrasi biometrik dan 2 operator lainya masih bisa melakukan registrasi menggunakan NIK dan No KK. 

Di lokasi yang sama, Tim Kemkomdigi juga masih menemukan kartu-kartu seluler yang telah diaktifkan dan siap digunakan. Artinya, masih terjadi penyimpangan di lapangan.

Kemkomdigi pun akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan registrasi biometrik di seluruh Indonesia agar dijalankan sesuai aturan yang ada. (abm)