Komdigi Bantah Pemadaman Internet Nasional 25-27 September 2026
Dokumen surat palsu pemadaman internet atas nama Menkomdigi. (Dok Komdigi) 1--
Wamenkomdigi Angga membantah informasi tersebut. Tidak ada kondisi seperti yang digambarkan dalam surat palsu yang beredar di masyarakat.
“Seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat dipastikan berjalan dengan normal, aman, dan lancar. Masyarakat tidak perlu khawatir,” ujarnya.
Komdigi pun mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan antisipasi yang berlebihan akibat isu tersebut.
Begitu juga, masyarakat tidak memiliki alasan untuk melakukan penarikan uang tunai dalam jumlah besar atau menghentikan penggunaan transaksi digital karena khawatir terjadi pemadaman internet nasional.
Komdigi Kejar Pembuat Surat Palsu
Tidak berhenti pada klarifikasi, Komdigi juga menelusuri dan mengejar pihak yang berada di balik pembuatan dan penyebaran dokumen palsu tersebut.
Angga mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengidentifikasi sumber dokumen, pola distribusinya, hingga pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran informasi tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar,” tegas Angga.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah informasi palsu serupa kembali beredar dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
BACA JUGA:230 Juta Pengguna Internet Penopang Ekonomi Digital RI
Jangan Sebarkan Informasi Belum Terverifikasi
Anggra pun meminta masyarakat tidak meneruskan dokumen yang mengklaim adanya pemadaman internet 25-27 September 2026 sebelum memastikan keasliannya.
Komdigi mengarahkan masyarakat untuk melakukan pengecekan melalui kanal komunikasi resmi pemerintah apabila menerima informasi mengenai kebijakan internet maupun layanan komunikasi digital.
Komdigi juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum terhadap penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, termasuk pasal 45A, ayat (3).