6,8 juta Pemegang Kartu Seluler Sudah Registrasi Biometrik
Menkomdigi Meutya Hafid di podium. (Dok Kemkomdigi) --
Jakarta, ID - Saat ini, sekitar 6,8 juta pemegang kartu seluler atau karu SIM (subscriber identity module/SIM card) di Tanah Air telah melakukan registrasi dengan metode biometrik deketsi wajah.
Jumlah tersebut tentu masih sedikit jika dibandingkan total pengguna jasa telekomunikasi seluler di Tanah Air. Indonesia, melalui tiga operator seluler, yakni Telkomsel, PT Indosat Tbk, dan PT XLSMART Telecom Tbk punya total 315,07 juta pelanggan seluler hingga akhir Maret 2026.
Dirangkum dari laporan tiga operator telekomunikasi tersebut, jumlah pelanggan seluler Telkomsel, Indosat, dan XLSMART itu tumbuh 3,46 juta (1,11%) dibandingkan Maret 2025 sebanyak 311,61 juta. Sebagian besar dari mereka berlangganan paket prabayar.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan bahwa sepanjang Januari hingga Juli 2026 sebanyak 6,8 juta warga telah melakukan registrasi kartu SIM dengan metode verifikasi biometrik untuk mengaktifkan nomor selulernya.
"Dalam periode Januari sampai bulan Juli, sudah 6,8 juta masyarakat yang melakukan registrasi biometrik," kata Meutya, dalam acara OJK Banking Forum 2026 di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, dikutip InfoDigital, Selasa (14/7/2026).
BACA JUGA:Ingat, Pelanggan Seluler Sudah Wajib Registrasi Biometrik
Menkomdigi menjelaskan, metode verifikasi wajah berbasis data biometrik dalam registrasi kartu SIM dilakukan dengan tujukan meningkatkan keamanan data identitas dan mendukung pencegahan penyalahgunaan data pribadi untuk tindak kejahatan digital.
Menurut Meutya, prosedur verifikasi biometrik pengguna layanan seluler tersebut punya kesamaan dengan verifikasi pengguna layanan perbankan digital menggunakan telepon seluler.
"Jadi, semua datanya harus melalui cross-checking dengan Dukcapil (Kemendagri) dan tidak boleh sama sekali melakukan penyimpanan data pelanggan," katanya.
Hal itu merujuk pada pencocokan data pengguna layanan seluler dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kemendagri.
Dia menlanjutkan, implementasi registrasi kartu SIM berbasis data biometrik diterapkan untuk memastikan identitas pemilik setiap nomor telepon seluler memang yang sebenarnya, atau bukan orang lain.
BACA JUGA:Kepatuhan Registrasi Kartu Seluler Biometrik di Jatim Diklaim 100%
Atasi Kejahatan Digital
Penerapan sistem registrasi biometrik tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mencegah orang melakukan tindakan kejahatan digital menggunakan identitas milik orang lain.