Operator Seluler Belum 100% Lindungi Sisa Paket Kuota Data Pelanggan

Operator Seluler Belum 100% Lindungi Sisa Paket Kuota Data  Pelanggan

Teknisi XLSMART rawat menara BTS. (Dok XLSMART)--

Jakarta, ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan, tiga operator seluler (opsel), Telkomsel, XLSMART, dan Indosat, belum menerapkan 100% paket data tidak hangus (rollover) setelah satu bulan evaluasi.

PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk melaporkan, 92 dari 101 paket data telah menerapkan sistem rollover. Sementara itu, 9 paket lainnya masih berbasis notifikasi. 

Pada PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo Hutchison), dari 94 paket yang dilaporkan, baru 23 paket yang menggunakan skema rollover. Sedangkan 71 paket lainnya masih sebatas notifikasi. 

Sementara itu, pada Telkomsel, baru 19 dari 95 paket yang berfitur rollover. Lebih banyak,  76 paket lainnya masih mengandalkan notifikasi.

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdidi Denny Setiawan pun menegasan, notifikasi yang diberikan kepada pelanggan pada masa akhir berlangganan bukanlah solusi terhadap sisa kuota yang sudah terlanjur tidak terpakai. 

Notifikasi opsel yang disampaikan kepada pelanggan hanya sekedar berisi pesan bahwa kuota datanya segera berakhir. 

“Yang kami dorong, adanya mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli," jelas Denny, dikutip InfoDigital.

BACA JUGA:Kemkomdigi Ikuti Putusan MK Sisa Kuota Internet Tidak Hangus

Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Denny Setiawan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10/2026). 

"Putusan MK berbicara mengenai perlindungan terhadap sisa kuota yang belum dimanfaatkan,” tuturnya. 

Dia pun menyimpulkan, hasil evaluasi menunjukkan bahwa implementasi perlindungan sisa kuota bagi pelanggan tersebut belum optimal. 

Karena itu, Kemkomdigi meminta operator seluler segera memaksimalkan mekanisme perlindungan bagi masyarakat.

Menurut evaluasi Komdigi, mekanisme perlindungan opsel kepada pelanggan tidak cukup hanya bersifat preventif. 

Karena itu, harus ada mekanisme pemberian perlindungan yang lebih substantif yang melindungi nilai ekonomi dari sisa kuota data kepada pelanggan.