2 Tahun, Indonesia Telah Blokir 4,1 Juta Konten Judi Online

2 Tahun, Indonesia Telah Blokir 4,1 Juta Konten Judi Online

Ilustrasi iklan judi online. (Dok Rwrant)--

Jakarta, ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat telah menangani sekitar 4,1 juta konten judi online di ruang digital Indonesia dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 28 September 2026.

Dari jumlah tersebut, sekitar 3,6 juta konten berupa situs dan alamat internet protocol (IP) yang dapat dikenai tindakan pemutusan akses oleh pemerintah.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, penanganan judi online menghadapi tantangan karena pelaku terus mencari cara baru untuk kembali mendistribusikan konten perjudian setelah akses sebelumnya diblokir.

Sebab, pemblokiran terhadap konten perjudian tidak otomatis menghentikannya. Setelah sebuah situs/akses judi online diputus, saluran baru bisa muncul menggunakan alamat, akun, maupun metode berbeda.

Para pelakunya juga suka memanfaatkan fitur-fitur yang ada di platform/layanan digital, termasuk kolom komentar untuk menyebarkan promosi judi online. 

Karena itu, penanganan judi online di Tanah Air dilakukan secara berkelanjutan. “Ketika kita lakukan intervensi, kita lakukan pemutusan akses muncul lagi. Kita lakukan lagi muncul lagi,” ujar Meutya, dikutip InfoDigital, Jumat (2/10/2026).

Menurut Meutya, angka 4,1 juta konten yang telah ditangani bukanlah sebuah pencapaian akhir, melainkan laporan perkembangan mengenai penanganan judi online di ruang digital.

BACA JUGA:Spam Promosi Judi Online di RI Naik 128%

Kejahatan Transnasional

Tantangan lain dalam pemberantasan perjudian online adalah lokasi infrastruktur digital yang digunakan pelaku. Menurut Meutya, sebagian alamat IP yang ditemukan berada di luar wilayah Indonesia, sementara target aktivitasnya adalah masyarakat Indonesia.

Kondisi tersebut membuat persoalan judi online memiliki karakter lintas negara. Pemerintah Indonesia pun tidak hanya memutus akses konten, tetapi juga menelusuri terhadap pihak yang mengoperasikan jaringan judi online.

“Sebagian besar yang ditemukan oleh Pak Dirjen Alexander Sabar (Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital), IP-nya berada bukan di dalam negeri. Ada yang di luar negeri tapi mengakses manusia-manusia warga negara Indonesia,” kata Meutya.

Selanjutnya, pemerintah juga memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait di dalam negeri untuk menangani pelaku utama di balik jaringan judi online.

Pemblokiran Perlu Diikuti Penegakan Hukum