3 Opsel Klarifikasi Dokumen Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz

3 Opsel Klarifikasi Dokumen Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz

Ilustrasi sinyal dipancarkan dari frekuensi radio ke menara telekkomunikasi. (Dok Adobe Stock)--

Jakarta, ID - Tiga operator seluler (opsel), yakni PT Indosat Tbk (ISAT), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), dan PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (EXCL) telah dipanggil untuk klarifikasi dokumen lelang frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyimpulkan terdapat catatan terhadap dokumen administrasi dari ketiga peserta seleksi lelang tersebut.

Selanjutnya, hasil dari evaluasi administrasi dokumen lelang segera diumumkan secara resmi kepada publik melalui laman resmi Kemkomdigi, yakni https://www.komdigi.go.id/.

Tahapan evaluasi administrasi dilaksanakan melalui dua mekanisme utama. Pertama, pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan keikutsertaan untuk memastikan seluruh persyaratan formal terpenuhi.

Kedua, verifikasi dokumen administrasi yang bertujuan untuk memeriksa keabsahan dan kesesuaian dokumen yang disampaikan oleh para peserta lelang.

"Kami berkomitmen penuh untuk menjalankan seluruh tahapan seleksi ini dengan mengedepankan asas transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas," tegas Menkomdigi Meutya Hafid di Jakarta Pusat, dikutip InfoDigital, Jumat (26/6/2026).

BACA JUGA:Indosat, Telkomsel, dan XLSMART Ikut Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz

Proses Seleksi Lelang

Sementara itu, proses seleksi lelang pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler tahun 2026 telah dimulai sejak 23 April 2026.

Saat ini, proses strategis tersebut telah resmi memasuki tahapan evaluasi administrasi, di mana Tim Seleksi tengah memeriksa dokumen permohonan keikutsertaan yang disampaikan oleh seluruh peserta.

Peserta yang nantinya dinyatakan lulus akan berhak melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya. Di sisi lain, peserta yang tidak lulus dinyatakan gugur.

Lelang frekuensi kali ini merupakan langkah fundamental dalam mewujudkan pemerataan akses internet yang berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia.

BACA JUGA:Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz Dilelang untuk Jaringan 4G dan 5G

Tambahan spektrum baru diharapkan dapat mendorong operator seluler bisa mengakselerasi penggelaran infrastruktur, meningkatkan kecepatan akses mobile broadband, serta memperluas jangkauan sinyal ke wilayah-wilayah yang selama ini masih tertinggal

Hal itu sejalan dengan target RPJMN 2025–2029 dan Renstra Kementerian Komunikasi dan Digital 2025–2029.

“Kami ingin memastikan pita 700 MHz dan 2,6 GHz dapat dioptimalkan untuk menghadirkan akses internet yang lebih merata dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama dalam mendongkrak produktivitas ekonomi digital di berbagai sektor," pungkas Menkomdigi. (abm)