Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz Masuki Penawaran Harga
Ilustrasi frekuensi radio. (Dok PNGEgg)--
Jakarta, ID - Lelang frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz yang digelar oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) segera memasuki penawaran harga dari peserta lelang mulai Selasa (7/7/2026) pekan depan.
Lelang tersebut diiikuti oleh tiga operator seluler Tanah Air, yakni PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo Hutchison), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), danPT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk.
Hal tersebut seiring dengan akhir masa sanggahan hasil evaluasi administrasi seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler tahun 2026.
BACA JUGA:Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz Dilelang Tahun 2026
Masa sanggahan atas hasil evaluasi administrasi seleksi pengguna pita frekuensi radio tersebut pun telah resmi ditutup pada Senin (29/6/2026), pukul 15.00 WIB.
“Hingga batas waktu tersebut, Tim Seleksi mengonfirmasi bahwa tidak ada peserta seleksi yang mengajukan sanggahan,” ungkap Tim Seleksi, dikutip InfoDigital.
Karena itu, dengan tidak adanya sanggahan, Tim Seleksi menetapkan bahwa seluruh peserta seleksi yang sebelumnya dinyatakan lulus evaluasi administrasi berhak melaju ke tahapan selanjutnya, yaitu lelang harga.
“Proses lelang harga ini akan dilangsungkan secara daring menggunakan sistem e-auction yang akan dimulai pada hari Selasa (7/7/2026),” imbuh Tim Seleksi.
BACA JUGA:Indosat, Telkomsel, dan XLSMART Ikut Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz
Adapun tiga peserta seleksi yang berhak mengikuti lelang harga pada seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz terdiri atas operator seluler PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo Hutchison), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), danPT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk.
Sementara itu, bagi masyarakat maupun pihak terkait yang membutuhkan dokumen pengumuman resmi dapat mengunduhnya secara langsung melalui tautan pengumuman akhir masa sanggahan.
Dokumen juga dapat diunduh melalui link di bawah ini jika terkendala dalam mengunduh fail atau dokumen, yakni link alternatif. (lmm)