Spam Promosi Judi Online di RI Naik 128%
Menkomdigi Meutya Hafid di podium. (Dok Kemkomdigi) --
Jakarta, ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat, penyebaran spam promosi judi online di platform digital yang beroperasi di wilayah Indonesia (RI) meningkat 128% sepanjang Januari-Juni 2026.
Spam merupakan segala bentuk penyalahgunaan pengiriman pesan, panggilan, atau e-mail yang secara massal dan bertubi-tubi yang dikirimkan tanpa izin oleh penerimanya.
Hasil analisis menunjukkan, modus baru pelaku menggunakan jaringan bot secara terorganisasi telah membanjiri kolom komentar akun dengan jangkauan publik tinggi, seperti akun pemerintah, media, tokoh publik, dan influencer.
Sementara itu, berdasarkan pemantauan Kemkomdigi, penyebaran promosi judi online terbanyak ditemukan di platform digital Instagram dan Facebook, milik Meta Platforms Inc.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan bahwa penanganan spam judi online di kolom komentar memiliki tantangan berbeda dengan penindakan terhadap situs maupun akun pelaku.
“Yang menjadi sasaran justru akun-akun resmi karena memiliki jangkauan luas. Sementara itu, intervensi terhadap kolom komentar berada pada platform, teknologinya ada di platform,” ujar Meutya, dikutip InfoDigital, Rabu (1/7/2026).
BACA JUGA:Jaringan Judol India dan Brasil Banjiri Kolom Komentar Media Sosial
Karena itu, Kemkomdigi mengharapkan Meta, sebagai induk bisnis Instagram dan Facebook, untuk memperkuat sistem moderasi, deteksi bot, dan penyaringan spam agar ruang digital Indonesia lebih terlindungi.
Kemkomdigi diakuinya memiliki kewenangan melakukan langkah-langkah preventif, termasuk pemutusan akses terhadap akun atau konten yang melanggar hukum, termasuk terkait judi online.
Namun, ketika promosi judi online disisipkan pada kolom komentar akun resmi pemerintah, media, atau tokoh publik, Kemkomdigi tidak dapat memutus akses terhadap akun-akun resmi tersebut.
Selain memperkuat langkah preventif, Kemkomdigi pun terus berkoordinasi dengan Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PPATK, dan BSSN untuk memperkuat penegakan hukum, memutus aliran dana, serta membongkar jaringan kejahatan digital di balik promosi judi online.
BACA JUGA:23 Ribu Rekening Terkait Judi Online Diblokir
Kerja Sama dengan Meta
Sementara itu, Head of Public Policy Meta Indonesia Berni Moestafa menyampaikan bahwa Meta siap memperkuat kolaborasi dengan pemerintah untuk memberantas judi online.