Kemkomdigi Ikuti Putusan MK Sisa Kuota Internet Tidak Hangus
Menkomdigi Meutya Hafid di Jakarta. (Dok Kemkomdigi)--
Putusan MK juga menekankan bahwa pengguna layanan seluler prabayar maupun pascabayar yang telah membayar kuota internet tetapi belum menghabiskannya tetap berhak memperoleh perlindungan atas manfaat layanan yang telah dibayarkan. (abm)