Kemkomdigi Ikuti Putusan MK Tak Ada Sisa Kuota Internet Hangus
Menkomdigi Meutya Hafid di Jakarta. (Dok Kemkomdigi)--
Jakarta, ID - Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara/operator jasa telekomunikasi seluler menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan, atau tidak akan hangus.
Karena itu, Kemkomdigi akan mengkaji dan mempelajari hasil putusan MK itu secara komprehensif, serta selanjutnya untuk mengadopsinya dan regulasi yang berlaku akan disesuaikan.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid pun menegaskan bahwa pemerintah menyambut baik dan menghormati putusan MK tersebut.
“Kami menyambut baik putusan MK. Kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut, termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK," kata Meutya di Jakarta Pusat, dikutip InfoDigital, Jumat (24/7/2026).
BACA JUGA:230 Juta Pengguna Internet Penopang Ekonomi Digital RI
Menkomdigi pun menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi putusan MK tersebut agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen layanan telekomunikasi terlindungi dengan baik.
Hal itu akan dilakukan Kemkomdigi tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan investasi penyelenggara dan kualitas jaringan telekomunikasi di Tanah Air.
“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” tutur Meutya.
MK Putuskan Tak Ada Kuota Hangus
Sebagai informasi, MK baru saja memutus gugatan terkait perkara kuota internet hangus dalam uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
BACA JUGA:Telkomsel Hadirkan Paket Kuota Bundling CapCut
Melalui putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
MK pun memerintahkan agar penyelenggara jasa telekomunikasi di Tanah Air bahwa kuota internet yang sudah dibeli pelanggan bisa dipakai lagi sampai habis tanpa biaya tambahan apa pun.
Menurut MK, perlindungan terhadap konsumen dapat diwujudkan melalui berbagai skema, antara lain akumulasi (rollover) kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang proporsional.