RUU Keamanan Siber Harus Jadi Fondasi Kedaulatan Digital Indonesia
Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal. (Dok DPR RI)--
Jakarta, ID - Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal berharap, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) harus mampu menjadi fondasi utama dalam menjaga kedaulatan digital Indonesia.
Hal itu diperlukan di tengah perkembangan teknologi yang berlangsung sangat cepat dan penuh ketidakpastian. Regulasi tersebut pun tidak hanya mengatur aspek keamanan siber, tetapi juga menjadi pijakan bagi tata kelola digital nasional di masa depan.
Hal itu disampaikan Syamsu Rizal usai Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama pemerintah dalam Pembicaraan Tingkat I RUU KKS di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip InfoDigital, Senin (29/6/2026).
Syamsu mengatakan, pembahasan RUU KKS diawali dengan kesamaan pandangan bahwa dunia saat ini menghadapi perubahan yang sangat cepat akibat transformasi digital.
Karena itu, Indonesia membutuhkan regulasi yang mampu menjawab tantangan tersebut secara komprehensif.
BACA JUGA:54 Jutaan Serangan Siber Ancam Indonesia
“Yang paling penting, adanya pengakuan bahwa dunia saat ini sedang menghadapi situasi yang sangat dinamis, penuh ketidakpastian, sehingga kita harus mampu mengikuti akselerasi perkembangan dunia digital yang luar biasa cepat,” ujar Syamsu.
Ia pun mengapresiasi komitmen pemerintah yang menghadirkan hampir seluruh kementerian terkait dalam pembahasan RUU tersebut.
Menurut dia, keterlibatan lintas kementerian menunjukkan bahwa keamanan dan ketahanan siber merupakan isu strategis yang membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
Syamsu berharap, proses penyusunan regulasi tersebut juga melibatkan partisipasi masyarakat, khususnya kalangan yang berkecimpung di dunia digital, sehingga RUU yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan dan tantangan di lapangan.
“Regulasi ini akan menjadi payung utama bagaimana negara merespons dinamika perkembangan digital saat ini, mengatur peran antarkomunitas, entitas, kelembagaan, termasuk kementerian, sehingga seluruh pihak memiliki arah dan tanggung jawab yang jelas,” katanya.
Perkembangan Teknologi Digital
Syamsu melanjutkan, pembahasan RUU KKS tidak hanya berbicara mengenai perlindungan sistem elektronik, tetapi juga menyangkut masa depan kedaulatan bangsa di tengah perkembangan teknologi digital.
Ia menilai, kedaulatan digital kini telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kedaulatan negara.