230 Juta Pengguna Internet Penopang Ekonomi Digital RI

230 Juta Pengguna Internet Penopang Ekonomi Digital RI

Meutya Hafid (kiri) dan Fadli Zon (kanan). (Dok Kemkomdigi)--

Jakarta, ID - Indonesia memiliki sekitar 230 juta pengguna internet yang menjadi modal dan penopang utama untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi digital nasional yang berkualitas.

Dengan sekitar 230 juta pengguna internet atau hampir 80% populasi, Indonesia pun kini menjadi salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi digital di kawasan Asean dengan kontribusi sekitar 1/3 dari total ekonomi digital regional.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat melakukan audiensi dengan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Kantor Kementerian Kebudayaan, Jakarta Pusat, Selasa (30/06/2026).

Menurut Meutya, Indonesia memiliki modal yang sangat kuat untuk mewujudkan visi tersebut. Besarnya potensi pengguna internet itu harus diiringi dengan pembangunan ekosistem digital yang sehat, aman, produktif, dan berakar pada nilai-nilai kebangsaan.

“Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi kekuatan ekonomi digital dunia,” ujar Menkomdigi, dikutip InfoDigital

BACA JUGA:e-Commerce Penyokong Utama Ekonomi Digital RI Nyaris US$100 miliar

Dia melanjutkan, pertumbuhan itu juga akan jauh lebih bermakna jika di saat yang sama kita mampu menjaga anak-anaka, memperkuat karakter generasi muda, dan memastikan budaya bangsa tetap hidup.

Menurut Meutya, pertumbuhan ekonomi digital Indonesia pun harus berjalan beriringan dengan pelestarian budaya dan penguatan karakter bangsa.

Di tengah pesatnya transformasi digital, Indonesia dinilai memiliki peluang besar untuk menjadi kekuatan digital dunia tanpa kehilangan akar budayanya.

Ia menegaskan bahwa transformasi digital tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata. 

Teknologi harus mampu menjadi instrumen yang memperkuat identitas nasional sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap kekayaan budaya Indonesia.

PP Tunas dan Peta Jalan AI

Dalam kerangka tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus memperkuat implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) sebagai fondasi membangun ruang digital yang aman dan sehat bagi generasi muda.

BACA JUGA:PP Tunas Diharapkan Topang Ekonomi Digital