Kemkomdigi, OJK, BI, Perbankan, dan Penegak Hukum Kerja Sama Berantas Judi Online
Menkomdigi Meutya Hafid (tengah). (Dok kemkomdigi)--
Jakarta, ID - Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Otoritas Jas Keuangan (OJK), perbankan, dan penegak hukum bersatu untuk memutus mata rantai judi online (judol) di Tanah Air.
Kolaborasi antara kementerian serta lembaga negara dan lembaga sektor terkait dilakukan agar pemberantasan judol di Tanah Air lebih efisien dan efektif.
Hal itu juga menandakan pemerintah mengubah strategi pemberantasan judol tidak lagi hanya fokus pada pemblokiran situs (web), tetapi juga membidik seluruh ekosistem kejahatan digital yang menopang operasinya.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, pemberantasan judol kini memasuki pendekatan baru yang menyasar seluruh ekosistemnya, mulai dari situs, aliran dana, hingga jaringan pelaku.
Strategi tersebut pun diperkuat melalui kolaborasi Kemkomdigi, OJK, Bank Indonesia, industri perbankan, dan aparat penegak hukum.
"Pemberantasan judi online harus dilakukan menyeluruh, tidak cukup atau tidak boleh berhenti hanya kepada pemutusan akses situs," jelas Meutya, dalam ‘OJK Banking Forum 2026’ di Kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, dikutip InfoDigital, Selasa (14/7/2026).
BACA JUGA:Spam Promosi Judi Online di RI Naik 128%
Sinergi tersebut diperkuat karena amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengatur pembentukan satuan tugas lintas kementerian dan lembaga untuk memberantas judol secara menyeluruh.
"Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 memperkuat sinergi antarinstansi dalam pemberantasan judi online,” jelasnya.
UU tersebut menjadi landasan agar penanganan judol di Tanah Air tidak dilakukan kementerian/lembaga secara sendiri, tetapi terintegrasi mulai dari pemutusan akses, pemutusan aliran dana, hingga penegakan hukumnya.
Menurut Meutya, pemerintah juga harus memutus sumber pendanaan yang menopang operasional jaringan judi online melalui pemblokiran rekening-rekening penampung.
"Pemutusan akses situs harus dibarengi dengan mengamputasi 'leher' ekosistem judi online, yaitu rekening-rekening penampung. Karena itu, kolaborasi Kemkomdigi, OJK, industri perbankan, dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai kejahatan ini," tegasnya.
BACA JUGA:80 Ribu Anak Indonesia di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online
Pemblokiran 3,7 Juta Situs Judol