Kemkomdigi, OJK, BI, Perbankan, dan Penegak Hukum Kerja Sama Berantas Judi Online
Menkomdigi Meutya Hafid (tengah). (Dok kemkomdigi)--
Sementara itu, sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, Kemkomdigi telah memutus akses dan memblokir sekitar 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online.
Bersama OJK, Kemkomdigi juga melaporkan sekitar 38 ribu rekening yang diduga terkait aktivitas perjudian online, dengan sekitar 32.500 rekening berhasil ditutup setelah melalui proses cleansing.
Meutya pun mengapresiasi komitmen OJK dan industri perbankan yang terus memperkuat pengawasan terhadap rekening mencurigakan.
Ia juga mendorong penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) makin diperkuat agar rekening di perbankan yang berpotensi disalahgunakan dapat dideteksi sejak awal sebelum dimanfaatkan jaringan kejahatan digital.
"Pemberantasan judi online hanya akan efektif jika seluruh ekosistemnya kita putus bersama. Bukan hanya situsnya, tetapi juga aliran dananya, identitas pelakunya, dan penegakan hukumnya," pungkas Menkomdigi. (bdm)