10 Jutaan Pengguna Kartu Seluler Telah Registrasi Biometrik

10 Jutaan Pengguna Kartu Seluler Telah Registrasi Biometrik

Menkomdigi Meutya Hafid di Jakarta Pusat. (Dok Kemkomdigi) --

“Tidak boleh ada perbedaan standar keamanan antara registrasi di kota besar dan di daerah, antara kanal digital dan fisik, maupun antara pelanggan satu operator dan operator lainnya,” ujarnya.

BACA JUGA:Ingat, Pelanggan Seluler Sudah Wajib Registrasi Biometrik

Tekan Kejahatan Digital

Menurut Meutya, penguatan implementasi registrasi biometrik dilakukan sebagai bagian dari upaya menutup celah penyalahgunaan nomor seluler yang selama ini dimanfaatkan dalam berbagai tindak kejahatan digital.

Hingga 16 Juli 2026, Kemkomdigi juga menerima lebih dari 30 ribu aduan penyalahgunaan nomor karti seluler untuk penipuan, pemerasan, dan berbagai bentuk kejahatan digital lainnya.

Diduga masih terkait penyalahgunaan kartu seluler, data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun menunjukkan perputaran dana judi online sepanjang 2025 mencapai Rp286,8 triliun.

Di sisi lain, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan digital mencapai Rp9,1 triliun dari lebih dari 432 ribu laporan sejak November 2024 hingga awal 2026.

Meutya pun menegaskan, registrasi berbasis biometrik menjadi langkah preventif agar setiap kartu nomor seluler benar-benar terhubung dengan identitas pemiliknya dan bukan orang lain.

“Melalui verifikasi biometrik, ruang penyalahgunaan identitas dalam registrasi SIM menjadi semakin sempit. Tujuannya agar setiap nomor seluler dapat dipertanggungjawabkan dan masyarakat semakin terlindungi,” pungkas Menkomdigi. (bdm)